Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. KPR merupakan cara mudah membeli tempat tinggal yang layak dengan cara dicicil.
Lantas, bolehkah kita membeli rumah dengan kredit KPR?
Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Jangan Menjadi Pribadi yang Terlalu Fanatik
Dalam Islam, jual beli dengan pembayaran secara angsuran diperbolehkan. Namun, KPR yang menggunakan riba tentu dilarang Allah SWT.
Meskipun sudah jelas hukumnya, orang-orang tak seharusnya langsung keluar perbuatan riba tersebut. Terlebih bagi mereka yang tak memiliki tempat tinggal alternatif jika memutuskan untuk tidak melanjutkan KPR.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, Islam adalah agama yang bijak. Sebelum menentukan pilihan, perlu mana yang lebih kuat antara “Menjaga Jiwa” atau “Menjaga Harta”.
Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Dosa Zina Dengan Ibu Lebih Ringan Dibandingkan Menerima Uang Riba
"Mencuri itu haram. Kata orang semua mencuri itu haram, enggak boleh. Gimana kalau ada orang yang sangat lapar. Jika dia tidak mengonsumsi sesuatu, ada resiko kepada jiwanya," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Dia lihat ada makanan yang bukan haknya, diambil itu untuk memenuhi hajat laparnya sehingga terjaga dari serangan-serangan yang berpotensi menghadirkan kematian. Ada turunan hukumnya lagi untuk kondisi ini," sambungnya.