Menu


KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Twitter/Ustadz Adi Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. KPR merupakan cara mudah membeli tempat tinggal yang layak dengan cara dicicil. 

Lantas, bolehkah kita membeli rumah dengan kredit KPR?

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Jangan Menjadi Pribadi yang Terlalu Fanatik

Dalam Islam, jual beli dengan pembayaran secara angsuran diperbolehkan. Namun, KPR yang menggunakan riba tentu dilarang Allah SWT. 

Meskipun sudah jelas hukumnya, orang-orang tak seharusnya langsung keluar perbuatan riba tersebut. Terlebih bagi mereka yang tak memiliki tempat tinggal alternatif jika memutuskan untuk tidak melanjutkan KPR. 

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, Islam adalah agama yang bijak. Sebelum menentukan pilihan, perlu mana yang lebih kuat antara “Menjaga Jiwa” atau “Menjaga Harta”.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Dosa Zina Dengan Ibu Lebih Ringan Dibandingkan Menerima Uang Riba

"Mencuri itu haram. Kata orang semua mencuri itu haram, enggak boleh. Gimana kalau ada orang yang sangat lapar. Jika dia tidak mengonsumsi sesuatu, ada resiko kepada jiwanya," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Dia lihat ada makanan yang bukan haknya, diambil itu untuk memenuhi hajat laparnya sehingga terjaga dari serangan-serangan yang berpotensi menghadirkan kematian. Ada turunan hukumnya lagi untuk kondisi ini," sambungnya.

Dengan contoh di atas, maka disimpulkan bahwa kita tidak bisa langsung menentukan mana perbuatan yang haram dan yang tidak. 

Jadi, terkait membeli rumah dengan cara KPR, orang yang bersangkutan harus menyesuaikan situasinya dengan kebutuhan utama sebelum keluar dari riba. 

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Jangan Paksa Orang Lain untuk Beribadah

"Anda kalau berhenti disini, saat ini, masuk kategori darurat enggak? kalau diputus nih misalnya, apakah mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan, yang menunjang aspek berkehidupan. Tinggalnya di mana nanti kalau langsung diputusin?" ujar UAH.

"Enggak boleh tinggalin karena bisa menjadikan situasi lebih sulit dari sebelumnya sehingga mengganggu kehidupan," pungkasnya.

Oleh karena itu, Ustadz Adi menyarankan agar sistem KPR dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah. Dengan begitu, pihak bank syariah akan mengurus skema penjualan hingga akad pembelian. 

"Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah, nanti dinilai oleh syariah. Biasanya syariah itu akan dihitung jual-beli. Nanti ini dinilai berapa asetnya, harganya berapa, cicilan yang ke banknya yang konvensional berapa, dilunasin oleh bank syariah," tuturnya.

"Nanti ada skema untuk penjualan. Dari penjualan terjadi akad. Setelah akad terjadi, dilanjutkan cicilan. Jalan tengahnya jelas," ujar Ustadz Adi Hidayat.