Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.
"Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.
Kepolisian Daerah Jatim telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terinspirasi dari Bamsoet: Lebih Baik Jadi Singa Sehari Daripada...
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO