Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tegaskan posisi partainya tetap mendukung pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka. Namun, pihaknya juga siap jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu harus kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"PPP kalau sikap resmi bersama tujuh fraksi lainnya (mendukung sistem proporsional terbuka), tapi ini kan sedang berproses di MK. Kalau putusan MK itu nanti mengatakan berubah menjadi proporsional tertutup, ya kita harus siap. Karena putusan MK itu kan final mengikat," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: SMRC: Tingkat Partisipasi Masyarakat Bisa Menurun Jika Pemilu Ditunda dan Sistem Diganti
Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Sistem proporsional terbuka sebenarnya bakal digunakan kembali saat Pemilu 2024, tetapi enam warga negara perseorangan melayangkan gugatan ke MK pada 2022 lalu. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. MK kini masih menyidangkan perkara ini.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024