Diketahui, wacana penundaan pemilu terus mencuat usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghukum KPU untuk mengulangi tahapan pemilu.
Sedangkan KPU pun telah mengajukan banding atas putusan itu yang terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS, 10 Maret 2023 lalu.
Banding itu menyikapi putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024, 2 Maret 2023 lalu.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024