Diketahui, wacana penundaan pemilu terus mencuat usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghukum KPU untuk mengulangi tahapan pemilu.
Sedangkan KPU pun telah mengajukan banding atas putusan itu yang terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS, 10 Maret 2023 lalu.
Banding itu menyikapi putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024, 2 Maret 2023 lalu.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO