Robot Trading sempat begitu populer, terutama di masa pandemi COVID-19. Bisnis investasi lewat aplikasi daring itu naik kelas seiring dengan mencuatnya nama-nama crazy rich yang mengklaim kesuksesan dari bisnis tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak orang tertipu dengan bisnis tersebut. Mereka sudah menyetor uang tidak hanya jutaan, bahkan sampai miliaran rupiah. Para crazy rich, bos robot trading pun satu demi satu diseret polisi.
Terbaru adalah kasus Wahyu Kenzo, yang terjerat kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Malang. Potensi kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun.
Tahukan kalian, selain Wahyu Kenzo, sebelumnya juga banyak tokoh-tokoh muda terjerat kasus ini. Mulai dari Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung sampai sejumlah nama anak muda lainnya.
Berikut 4 pelaku bisnis investasi robot trading yang diciduk kepolisian, mengutip Suara.com:
1. Crazy Rich Medan Indra Kenz
Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz adalah terdakwa kasus aplikasi binary option Binomo. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenzo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada Senin 14 November 2022.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024