Menu


Tidak Hanya Wahyu Kenzo, Tiga Crazy Rich Ini Juga Tersandung Kasus Robot Trading

Tidak Hanya Wahyu Kenzo, Tiga Crazy Rich Ini Juga Tersandung Kasus Robot Trading

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Robot Trading sempat begitu populer, terutama di masa pandemi COVID-19. Bisnis investasi lewat aplikasi daring itu naik kelas seiring dengan mencuatnya nama-nama crazy rich yang mengklaim kesuksesan dari bisnis tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak orang tertipu dengan bisnis tersebut. Mereka sudah menyetor uang tidak hanya jutaan, bahkan sampai miliaran rupiah. Para crazy rich, bos robot trading pun satu demi satu diseret polisi.

Baca Juga: Penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Terbongkar, Warganet Perbincangkan Kedekatan Wahyu Kenzo dengan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah

Terbaru adalah kasus Wahyu Kenzo, yang terjerat kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Malang. Potensi kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun.

Tahukan kalian, selain Wahyu Kenzo, sebelumnya juga banyak tokoh-tokoh muda terjerat kasus ini. Mulai dari Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung sampai sejumlah nama anak muda lainnya.

Berikut 4 pelaku bisnis investasi robot trading yang diciduk kepolisian, mengutip Suara.com:

1. Crazy Rich Medan Indra Kenz

Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz adalah terdakwa kasus aplikasi binary option Binomo. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenzo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada Senin 14 November 2022.

2. Crazy Rich Bandung Doni Salmanan 

Doni adalah terdakwa penipuan investasi binary option dengan platform Quotex. Adapun total kerugian member Quotex mencapai Rp24 miliar.

Sebelumnya, Doni Salmanan juga pernah menjadi viral setelah memberikan donasi sebesar Rp1 miliar kepada YouTuber Reza Arap saat live streaming game. 

Pada 15 Desember 2022, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A karena kasus ini. Jaksa lantas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menambah hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.

3. Crazy Rich Surabaya Reza Paten 

Reza Shahrani alias Reza Paten adalah salah satu tersangka kasus penipuan dengan robot trading Net89. Korban Net89 diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp2 triliun.

Kasus ini sempat viral karena menyeret sejumlah pesohor, seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Mereka disebut-sebut ikut mempromosikan robot trading tersebut.

4. Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo 

Teranyar adalah Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo adalah tersangka kasus investasi penipuan dengan modus robot trading Auto Trade Gold atau ATG. Pada akhir pekan lalu, polisi membekuknya di Surabaya. Adapun korban kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian disinyalir mencapai Rp9 triliun. 

Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.