Sedangkan KPU pun telah mengajukan banding atas putusan itu yang terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS, pada 10 Maret 2023.
Banding itu menyikapi putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024, 2 Maret 2023 lalu.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024