Terkuaknya harta tidak wajar yang dimiliki eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo setelah ia dan keluarganya kerap memamerkan kekayaan di media sosial.
Hal tersebut membuat sejumlah instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serempak merilis surat edaran terkait larangan bersikap hedonisme.
Baca Juga: Harta Wahono Saputro yang Terseret Kasus Rafael: 10 Properti, 3 Mobil
Belum lagi ada pejabat-pejabat lainnya yang ikut dikulik usai ketahuan flexing (pamer). Untuk itu, seluruh pegawai dan keluarga dari instansi pemerintah dan BUMN ini dilarang memamerkan hartanya. Mereka yang sudah membagikan surat edaran yakni Kemenhub, PLN, dan PT Pelindo.
Munculnya surat edaran soal larangan hedonisme kemudian menyita ribuan warganet Twitter. Mereka berbondong-bondong menanggapi hal ini dengan menaruh beragam komentar di akun @PartaiSocmed.
Banyak warganet mengaku kesal dan tak tahan dengan larangan menunjukkan kemewahan tersebut. Hal ini jadi ajang penutupan hasil korupsi yang mungkin terjadi di internal perusahaan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan