Menurutnya, asumsi ini tidak berlebihan. Sebab selama masa sidang III, DPR cenderung tidak responsif menyikapi kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Misalnya sengkarut perkara Ferdy Sambo maupun kelangkaan minyak goreng.
“Padahal kasus-kasus tersebut ditangani oleh kementerian dan lembaga-lembaga yang menjadi mitra DPR,” tuturnya.
Sikap genit DPR berbanding terbalik dengan kinerja dalam bidang lainnya. Dalam aspek legislasi misalnya, selama masa sidang III, DPR tak menghasilkan satupun undang-undang baik dalam daftar RUU Prioritas 2023 maupun kumulatif terbuka.
“Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja yang sudah masuk dalam tahap tingkat I gagal diparipurnakan menjadi UU, dan batal demi hukum,” pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO