Empat orang petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan.
Salah satu kasus yang belakangan disorot pihak kepolisian adalah dana Rp 34 miliar dari Boeing untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 silam.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dana Rp 34 miliar dari Boeing ke keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air malah dialokasikan untuk hal lain.
Penyalahgunaan dana tersebut seperti dipakai untuk Koperasi Syariah 212 maupun membayar gaji para pengurus ACT.
Baca Juga: Pernah 'Nyolong' Uang Santunan Korban Lion Air, 4 Petinggi ACT Akhirnya Jadi Tersangka, Ada Siapa Saja?
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO