Panpel Pertandingan Abdul Haris diberikan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, dari tuntutan 6 tahun 8 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan. Apa alasan hakim?
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan vonis kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni salah satunya Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Penpel) pertandingan Arema FC dan Persebaya saat terjadinya tragedi Kanjuruhan Malang.
Mengutip Suara.com, Abdul haris terbukti bersalah menurut pernyataan Abu Achmad dan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Harus Melakukan Banding Atas Putusan PN Surabaya
"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis, 9 Maret.
Apa Pertimbangan hakim sehingga Abdul divonis lebih ringan?
Namun, Majelis Hakim menimbang, terdakwa tak mengajukan sanksi yang meringankan meski telah diberikan kesempatan oleh hakim. Terdakwa juga dinilai telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca Juga: Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal
Terdakwa disebut sempat mengajukan surat perihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya kepada PT LIB pada 1 Oktober 2022. Surat tersebut dibalas dalam surat tertanggal 19 September 2022, yang berisi permintaan agar panpel menyelenggarakan pertandingan,
Sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024