Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris.
Terungkap, permohonan pergantian jam itu atas permintaan Ferly Hidayat, Kapolres Malang yang ingin memajukan pertandingan tersebut demi keamanan.
Baca Juga: 5 Fakta Miris Kerusuhan di Kantor Arema: Bermula dari Tragedi Kanjuruhan
Nahas, permintaan tersebut tak dipenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dan Indosiar, di mana PT LIB disebut menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan abai akan keamanan.
Di sisi lain, tragedi ini juga dipicu suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas,tetapi mendapat penghadangan di luar.
Terdakwa Abdul Haris pun turut berpartisipasi meringankan korban dan evaluasi, juga tak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya, dan telah lama mengabdi di dunia sepakbola, sehingga dirinya mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Baca Juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Nasib Keluarga Dan Kerabat Korban?
Selain Abdul Haris, PN Surabaya juga turut menggelar sidang putusan vonis perkara yang sama untuk Security Officer (SO) Arema FC saat pecahnya tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan