Menu


Sekarang Ditahan di Polda Jatim, Perjalanan Kehidupan Mewah `Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Selesai

Sekarang Ditahan di Polda Jatim, Perjalanan Kehidupan Mewah `Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Selesai

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Malang -

Wahyu Kenzo, crazy rich asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka robot trading dengan dugaan keuntungan triliunan rupiah. Dia saat ini dalam tahanan Polda Jawa Timur

Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto belum lama kemarin mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Baca Juga: Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi Karena Penipuan Robot Trading, Jumlah Korbannya Sampai 25 Ribu Orang 

Kini, Wahyu Kenzo ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.

Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial.

Di akun Instagram pribadinya, @wahyukenzo88, Wahyu Kenzo memang kerap mamperlihatkan gaya kehidupan yang mewah. Di foto profil, dia terlihat pose menelpon di samping sebuah jet pribadi.

Selain itu, ada potret-potret pamer Wahyu Kenzo, dari liburan di Dubai (UEA), mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah, hingga mengenakan pakaian branded dengan harga fantastis.

Sementara itu, kasus Wahyu Kenzo yang ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Baca Juga: Sejumlah Karangan Bunga Dikirimkan Korban Penipuan Wahyu Kenzo ke Polisi, Bos Juragan 99 Juga Termasuk

Hal ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas. Bahkan, tak hanya masyarakat dalam negeri, tetapi juga hingga luar negeri.

"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya belum lama kemarin. 

"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.