Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan hukuman penjara satu setengah tahun bagi mantan panpel Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurut Dede, hukuman tersebut tidak berimbang.
"Kelihatanya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan belum lama ini
Baca Juga: Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa
Kendati begitu, Dede mengatakan putusan tersebut harus dihormati seluruh pihak.
Jikapun keberatan, maka bisa dilakukan sesuai mekanisme melalui pengajuan banding.
"Dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," kata Dede.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024