Menu


Panpel Arema FC Dihukum 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Vonis Tak Sebanding dengan Korban

Panpel Arema FC Dihukum 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Vonis Tak Sebanding dengan Korban

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Konten Jatim, Malang -

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan hukuman penjara satu setengah tahun bagi mantan panpel Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurut Dede, hukuman tersebut tidak berimbang. 

"Kelihatanya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan belum lama ini

Baca Juga: Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Kendati begitu, Dede mengatakan putusan tersebut harus dihormati seluruh pihak.

Jikapun keberatan, maka bisa dilakukan sesuai mekanisme melalui pengajuan banding.

"Dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," kata Dede.

Diketahui, mantan panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara di kasus tragedi kanjuruhan. Vonis dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis hari ini.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Harus Melakukan Banding Atas Putusan PN Surabaya

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.