Menu


Terbukti Bersalah Atas Kasus Kerusuhan Kanjuruhan, Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Terbukti Bersalah Atas Kasus Kerusuhan Kanjuruhan, Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kredit Foto: Twitter/Copa90

Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi dikarenakan kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para suporter, pemain, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.

Tidak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga diduga dipicu karena adanya suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi tidak mendapatkan penghadangan dari para keamanan.

Selain itu, terdakwa atas nama Abdul Haris juga turut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia persepakbolaan, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Tertawakan Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Kena ‘Semprot’ Said Didu

Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Hakim memandang bahwa Suko bersalah dikarenakan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Suko sendiri merupakan Security Officer (SO), Arema FC pada saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Tidak hanya Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.