Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya, yakni Abdul Haris, telah dijatuhi vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya.
Dengan menyebabkan tragedi yang cukup besar di Malang, yakni Tragedi Kanjuruhan, Abdul dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman 6 Tahun 8 Bulan. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Tidak hanya itu, ada pertimbangan bahwa terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan berupa kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Ditanyai Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Semprot Faizal Assegaf
Terdakwa pun diketahui sempat mengajukan surat kepada PT LIB perihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada tanggal 1 Oktober 2022, dan PT LIB juga memberikan balasan dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang berisi permintaan agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Namun disisi lain terungkap permohonan pergantian jam tersebut berdasarkan permintaan dari Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang hendak memajukan pertandingan tersebut dengan alasan keamanan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO