Menu


Yusril: Proporsional Terbuka Menutupi dan Mengesampingkan Hak-hak Partai Politik

Yusril: Proporsional Terbuka Menutupi dan Mengesampingkan Hak-hak Partai Politik

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Kedaulatan di tangan rakyat, lanjut dia, tidak diartikan semua rakyat menjalankan pemerintahan. Tapi, melalui perwakilan saja. Nah, sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 memberikan kewenangan pada parpol melalui kepersertaannya di pemilu untuk memilih para wakil hingga presiden.

"Maka sudah selayaknya partai politik diberikan peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan ditentukan duduk di pos jabatan terpilih," ujarnya.

Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sikap Partainya Terhadap Sistem Pemilu: Untuk PPP Sistem Apapun Akan Siap Ikuti

Dengan konstruksi dalam Pasal 22E, Yusril menegaskan, yang berkontestasi dalam pemilu adalah parpol. Bukan rakyat yang berkontestasi.

"Tanpa ada kepesertaan parpol dalam pemilu, tidak akan pernah ada penyaluran kedaulatan," imbuhnya.

Selain soal pengkerdilan parpol, Yusril menilai, sistem terbuka yang dijalankan selama empat kali pemilu telah menampilkan banyak sisi gelap.

Sistem yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak pemilih dan kandidat wakil rakyat, ternyata melemahkan posisi partai.

Yang paling berbahaya, partai tidak lagi fokus mengejar fungsi asasinya sebagai sarana penyalur pendidikan, partisipasi politik, dan membina kader-kader muda. Sebab, dengan sistem terbuka, kader ideologis tidak lagi menentukan kemenangan karena dikalahkan sosok bermodal dan popularitas.

“Kader-kader terbaik yang ideologis punya kapasitas untuk bekerja namun tidak begitu populer, perlahan-lahan tersingkir dari lingkaran partai," terangnya.

Dalam persidangan kemarin, MK juga mendengar keterangan pihak terkait dari tiga kader Partai Golkar. Yakni Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon.

Melalui kuasa hukum Heru Widodo, mereka keberatan dan menolak membatalkan sistem terbuka. Sistem yang berlaku sekarang ini terlahir sebagai kebijakan yang merefleksikan hasil evaluasi atas sistem pemilu sebelumnya.

"Sistem proporsional terbuka tidak lain karena menegasikan berlakunya sistem proporsional tertutup yang mengandung kelemahan-kelemahan," ujarnya.

Heru juga menegaskan, pilihan proporsional terbuka tidak bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945. Dalam sistem terbuka, peran parpol sebagai peserta pemilu sama sekali tidak dihilangkan.

"Parpol tetap memegang peranan utama dalam melakukan pendidikan politik, melakukan rekrutmen calon anggota legislatif, dan yang sangat mendasar menentukan bakal calon anggota legislatif," pungkasnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.