Menu


Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi

Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menentang tegas sistem proporsional terbuka dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (08/03/2023).

Dalam sidang tersebut, Yusril menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka akan menghasilkan anggota dewan yang buruk. Dengan sistem tersebut, Yusril menganggap bahwa pemilu akan menjadi pertarungan kandidat populer dibandingkan dengan pertarungan program dan gagasan.

"Pemilih kita hanya sekadar memilih kandidat yang terkenal atau yang ia kenal, kerabat, atau keluarganya tanpa memastikan kandidat itu punya kapasitas untuk bekerja atau tidak," kata Yusril.

Baca Juga: Prediksi MK Pilih Proporsional Tertutup Mulai Bermunculan

Menurut dia, ketika pemilih hanya mendasarkan pilihannya kepada popularitas kandidat, maka caleg yang terpilih adalah orang populer yang belum tentu bisa bekerja. Ini lah jawaban mengapa anggota dewan tidak berkualitas atau mengapa kinerja lembaga perwakilan tidak optimal.

"Kalau kita lihat dalam Islam, telah ditegaskan melalui hadis nabi Muhammad SAW yang mengatakan 'serahkanlah urusan pada ahlinya, jika tidak maka tunggulah kehancuran'," kata Yusril.

"Tidak pernah ada narasi agar menyerahkan urusan kepada orang-orang yang populer atau orang yang kita kenal. Kapasitas dan kemampuan bekerja itu lah yang dibutuhkan bangsa dan negara kita ini, karena kemampuan itu lah yang akan memperbaiki keadaan," imbuh mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Menurut Yusril, untuk meningkatkan kualitas anggota dewan dan mengatasi "carut marut" dunia politik, maka pemilu harus dikembalikan pada pertarungan program, ide, dan gagasan. Caranya adalah dengan mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Dia meyakini dalam sistem proporsional tertutup, partai akan mengutamakan mengusung kader berkompeten sebagai caleg dan fokus menawarkan gagasan.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Pakar hukum tata negara itu juga menyebut sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, konstitusi mengamanatkan peran dan fungsi parpol, pemilu, dan pemilih. Namun, sistem proporsional terbuka justru terbukti memperlemah peran dan fungsi tiga hal tersebut.

Baca Juga: PDIP Dukung Sistem Pemilu Proporsional tertutup, Golkar: Demokrasi Kita Akan Mundur Selangkah

Karena itu, Yusril meminta hakimĀ MKĀ mengabulkan gugatan penggugat, yakni menerapkan kembali sistem proporsional tertutup.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, sehingga bisa diterapkan dalam Pemilu 2024.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.