Wahyu Kenzo, yang sering disebut sebagai crazy rich Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Malang, Jawa Timur pada Rabu (08/03/2023) dalam kasus investasi bodong.
Wahyu yang diduga melakukan penipuan dalam investasi robot trading itu berhasil membuat 25 ribu orang dilanda kerugian hingga mencapai Rp9 triliun.
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024