Menu


Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Kerugian Mencapai Rp9 Triliun

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Kerugian Mencapai Rp9 Triliun

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Wahyu Kenzo, yang sering disebut sebagai crazy rich Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Malang, Jawa Timur pada Rabu (08/03/2023) dalam kasus investasi bodong.

Wahyu yang diduga melakukan penipuan dalam investasi robot trading itu berhasil membuat 25 ribu orang dilanda kerugian hingga mencapai Rp9 triliun.

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," katanya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Baca Juga: Penipuan oleh Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Tergolong Extraordinary Crime

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. "Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.