Menu


Baru Setahun Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Baru Setahun Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kredit Foto: Suara.com/Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka. Padahal Saiful baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023). 

Baca Juga: Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang Pergi ke Luar Negeri untuk Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan KPK pada perkara yang menjerat dirinya sebelumnya.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dan kawan-kawan," kata Alex.

Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," kata Alex.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.