Menu


Baru Setahun Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Baru Setahun Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kredit Foto: Suara.com/Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka. Padahal Saiful baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023). 

Baca Juga: Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang Pergi ke Luar Negeri untuk Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan KPK pada perkara yang menjerat dirinya sebelumnya.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dan kawan-kawan," kata Alex.

Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," kata Alex.

Saiful dijerat dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernah Dipenjara karena Korupsi

Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara karena menerima suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Setelah divonis tiga tahun, Saiful mengajukan banding hingga dirinya hanya menjalani penjara dua tahun. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.