Menu


Yusril: Partai Ideologis Cuma PDIP dan PBB, Lainnya Tidak

Yusril: Partai Ideologis Cuma PDIP dan PBB, Lainnya Tidak

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

PDIP dan PBB diketahui memang secara terbuka menyatakan mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Sedangkan parpol lainnya di Senayan menentang.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem tersebut digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Baca Juga: Bila Ganjar Dapat Tiket Nyapres PDIP, KIB Diprediksi Bubar

Karena mendukung sistem proporsional tertutup, PBB mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi sistem proporsional terbuka. PBB lewat Yusril menyampaikan keterangan yang mendukung petitum penggugat, yakni MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Yusril menyatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, konstitusi menyatakan bahwa peserta pemilu adalah parpol dan menyatakan peran serta fungsi parpol. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka justru peran parpol hanya sebatas mengusung calon.

Sistem itu juga diyakini membuat institusi parpol melemah dalam menjalankan peran dan fungsinya. Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka itu diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem caleg dipilih internal partai atau proporsional tertutup agar diterapkan dalam Pemilu 2024.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.