Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan indikasi korupsi di balik pembangunan jalan tol pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya pada tahun 2016.
Menurut data dari KPK, total kerugian negara karena pembangunan tersebut mencapai Rp4,5 triliun. Pembangunan ini sendiri memiliki nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun.
"KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," demikian yang disampaikan oleh KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI pada Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Banyak Kasus Korupsi di Indonesia, Rocky Gerung: Bertentangan dengan Ide Republik
KPK kemudian melihat masalah dalam tata kelola jalan tol. Pertama, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Itu mengakibatkan rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Minimnya transparansi juga dilihat KPK sebagai masalah tata kelola jalan tol. Menurut mereka, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO