"Akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan," ucapnya.
KPK juga menyoroti soal proses pengawasan di mana belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
KPK melihat dalam pembangunan jalan tol tersebut, tidak ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Hal tersebut mengakibatkan mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Baca Juga: PPP Pemalang Diduga Terima Dana Korupsi dari Bupati
Selain itu, KPK juga melihat lemahnya pengawasan yang mengakibatkan BUJT tidak membayarkan kewajibannya. Celah ini yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga RP 4,5 triliun.
Kemudian, terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa kontruksi. Itu terjadi karena investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan