Menu


Pernyataan Jokowi Terkait Putusan Penundaan Pemilu Seharusnya Bisa Hentikan Polemik

Pernyataan Jokowi Terkait Putusan Penundaan Pemilu Seharusnya Bisa Hentikan Polemik

Kredit Foto: BPMI Setpres/Lukas

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pemilu untuk ditunda karena gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Menurut Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow, ketegasan Jokowi terkait Pemilu yang tetap dilaksanakan seharusnya perlu diiringi dengan kepastian hukum.

"Maka beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Ini baik untuk memastikan jalannya pemilu tetap konstitusional," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023). 

Baca Juga: Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dituding Permainan Istana Negara

Jeirry menyebut sikap Presiden Jokowi juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024, pasca-keluarnya putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. 

"Sebab memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan," ujarnya.

Jeirry meminta masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam tahapan pemilu. Atau menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Menurut dia, masyarakat justru harus terlibat mendorong agar semua pihak yang menginginkan penundaan pemilu dapat menghentikan aksi-aksi mereka.

"Putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan. Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi," paparnya.

Lebih jauh, Jeirry melihat putusan PN Jakpus kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab, putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan. 

"Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tapi perlu menegasikan semua tahapan. Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya," bebernya. 

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Minggu Ini

Karena itu, dia berharap upaya banding KPU terhadap putusan PN Jakpus bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga peradilan bisa diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. 

"Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan," kata Jeirry yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia). 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.