Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena menetapkan penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus dianggap telah menangani kasus-kasus di luar yurisdiksinya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, seharusnya wewenang sengketa Pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili kasus sengketa Pemilu.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, DPR Akan Panggil KPU Dalam Rapat Kerja
"Kewenangan untuk sengketa pemilu kan bukan berada di pengadilan negeri. Tapi kan ada di ptun atau mahkamah konstitusi. Maka pengadilan negeri di sini telah melakukan perkara di luar kewenangannya," ujar Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, Atnike menilai keputusan dari PN Jakpus itu akan menimbulkan kegelisahan pada masyarakat. Pasalnya, Pemilu yang merupakan bagian dari hak konstitusi warga jadi terancam.
"Nah di samping itu, putusan yang dia buat akan menimbulkan kegelisahan publik terhadap rencana pemilu yang akan berlangsung," ucapnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024