Menu


Tolak Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Komnas HAM: Urusi Kasus di Luar Yurisdiksinya 

Tolak Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Komnas HAM: Urusi Kasus di Luar Yurisdiksinya 

Kredit Foto: Komnas HAM

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena menetapkan penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus dianggap telah menangani kasus-kasus di luar yurisdiksinya.  

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, seharusnya wewenang sengketa Pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili kasus sengketa Pemilu.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, DPR Akan Panggil KPU Dalam Rapat Kerja

"Kewenangan untuk sengketa pemilu kan bukan berada di pengadilan negeri. Tapi kan ada di ptun atau mahkamah konstitusi. Maka pengadilan negeri di sini telah melakukan perkara di luar kewenangannya," ujar Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Atnike menilai keputusan dari PN Jakpus itu akan menimbulkan kegelisahan pada masyarakat. Pasalnya, Pemilu yang merupakan bagian dari hak konstitusi warga jadi terancam.

"Nah di samping itu, putusan yang dia buat akan menimbulkan kegelisahan publik terhadap rencana pemilu yang akan berlangsung," ucapnya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil tindakan agar meredamkan kegelisahan masyarakat atas rencana penundaan Pemilu.

"Jadi memang harus ada sikap yg tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, misalnya KPU terhadap putusan ini," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Sekjen PDIP: Kami Tak Tolerir Segala Upaya Penundaan Pemilu

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.