Menu


Sejarah Kampung Tanah Merah Yang Kini Hangus Terbakar Si Jago Merah

Sejarah Kampung Tanah Merah Yang Kini Hangus Terbakar Si Jago Merah

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Janji Kosong Anies

Anies Baswedan, yang saat itu memenangkan Pilgub, membuat kontrak politik dengan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dianggap merupakan tindakan gegabah oleh Ahok.

Saat itu, Ahok sudah menjelaskan kalau lahan tersebut secara sah milik Pertamina. Anies Baswedan tidak seharusnya menulis kontrak seperti itu karena hal tersebut selain melanggar hukum, juga membahayakan warga setempat.

Baca Juga: Pengamat: Kebakaran Ini Adalah Kesalahan Pertamina, Bukan Rakyat Apalagi Anies

Namun, Anies Baswedan tidak mendengarkan nasihat Ahok. Sertifikat ini diserahkan langsung pada warga, dengan penetapan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksana Penataan Kampung dan Masyarakat. Secara total sedikitnya ada 68 surat IMB Kawasan di 21 Kampung Prioritas.

Dan naas, apa yang dikhawatirkan banyak pihak terjadi. Depo Pertamina ini terbakar dan meledak, berimbas kepada warga Kampung Tanah Merah yang kehilangan tempat tinggal, harta atau bahkan orang terdekatnya.

Kini, kasus yang sudah lama tertimbun kembali diangkat karena tindakan gegabah Anies Baswedan dalam membiarkan masyarakat tinggal di wilayah milik Pertamina. Selain dirinya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga pernah terlibat dalam penandatanganan kontrak untuk membiarkan masyarakat tinggal di sana semasa dirinya jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Salah Sasaran, Guntur Romli Minta Buzzer Anies Tak Seret Jokowi Dalam Permasalahan Kampung Tanah Merah

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman