Koalisi Kawal Pemilu Bersih mennyebut terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengakibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan penundaan ajang Pemilu 2024. Mereka juga melaporkan ketiga hakim atas putusan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, menyebut ada indikasi pelanggaran profesionalitas dari putusan itu. Menurutnya, majelis hakim seharusnya mendasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan luas. Tapi dalam perkara ini, Majelis Hakim mengabaikan konstitusi yang mewajibkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun.
Baca Juga: Ramai Pemilu Ditunda, Jubir PKB: Putusan PN Jakpus Bagian dari Upaya Perampasan Hak Rakyat
"Walupun tadi sudah disinggung juga soal irisan dengan teknis yudisial, dengan pertimbangan hukum, dan independensi, tapi menurut kita ini sangat-sangat jauh melenceng. Nah ini kita wajib mencurigai, apakah disini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku," kata Saleh kepada wartawan di kantor KY, Senin (6/3/2023).
Saleh juga menuding hakim PN Jakpus gagal menyerap nilai yang ada di masyarakat dalam memutus perkara ini. Ia meyakini mayoritas masyarakat ingin pemilu tetap digelar sesuai jadwal atau lima tahun sekali.
"Berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," ujar Saleh.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO