Menu


Koalisi Masyarakat Anggap Hakim Melanggar Profesionalisme di Putusan Penundaan Pemilu

Koalisi Masyarakat Anggap Hakim Melanggar Profesionalisme di Putusan Penundaan Pemilu

Kredit Foto: Pixabay/Mdesigns

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih lainnya, Ihsan Maulana menegaskan pentingnya KY untuk menindaklanjuti laporan ini. Ia menyatakan tidak ada mekanisme hukum apa pun untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

"Nah ketika ada putusan PN Jakpus yang menunda pemilu itu jelas bertentangan dengan UUD dan juga UU Pemilu," ucap Ihsan.

Baca Juga: Keputusan KPU Untuk Mengajukan Banding Terkait Isu Penundaan Pemilu Didukung Presideh

Ihsan juga berharap langkah tegas KY akan mencegah upaya penundaan pemilu lewat jalur pengadilan. Pasalnya, suara penundaan pemilu berkali-kali digelorakan tokoh nasional. 

"Ini menjadi titik akhir supaya publik supaya pihak-pihak tidak kembali menyuarakan soal penundaan pemilu, kita tahu tahapan sudah mulai berjalan dan kami berharap putusan KY menjadi salah satu pembelajaran bagi siapa pun, termasuk proses banding yang dilakukan bahwa proses penundaan pemilu bukan pada koridor sebagaimana yg terjadi hari ini," ucap Ihsan. 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023). 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.