Menu


Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Lemah, Pakar: MK Saja Gak Bisa, Apalagi yang Bukan ‘Nasional’

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Lemah, Pakar: MK Saja Gak Bisa, Apalagi yang Bukan ‘Nasional’

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

“Dan kalau dilihat berdasarkan keputusannya itu memang mengarah kepada penundaan pemilu. Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa menunda Pemilu meskipun dengan cara merevisi pasal 22 E ayat 1 UU Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu,” terang Faisal.

Baca Juga: Perintah Penundaan Pemilu Dianggap Ngawur, Prabowo: Enggak Masuk Akal!

Faisal lantas heran lantaran jangankan Pengadilan Negeri, sekelas MK yang merupakan lembaga nasional pun tak bisa melakukan penundaan Pemilu.

“Kenapa ketika direvisi kita itu berbenturan dengan pasal 7 UUD 1945? Dalam logika ini sesungguhnya MK saja tidak bisa menunda Pemilu, apalagi cuman Pengadilan Negeri yang skalanya bukan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan, ada terminologi lain, yaitu dalam pasal 341 UU No 7 Tahun 2017. Di dalamnya, dikenal dengan dua terminologi. Tapi dalam konteks itu, kata Faisal, tak ditulis adanya terminologi penundaan.

“Dan terminologi melanjutkan sisa tahapan pemilu itu sebabnya tidak disebutkan harus mempertimbangkan putusan pengadilan negeri,” kata Faisal.

Baca Juga: Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

“Tapi adanya sebuauh peristiwa kemanusiaan yang memang memaksa negeri ini tidak bisa melaksanakan Pemilu, akhirnya ditunda,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman