Menu


Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Lemah, Pakar: MK Saja Gak Bisa, Apalagi yang Bukan ‘Nasional’

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Lemah, Pakar: MK Saja Gak Bisa, Apalagi yang Bukan ‘Nasional’

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Surabaya -

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu menjadi polemik yang digaungkan sana-sini.

Diketahui, putusan tersebut terbit atas gugatan Partai Rakyat Makmur (Prima) yang dinyatakan gagal pada akhir 2022 lalu sebagai salah satu peserta Pemilu.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Berkomitmen Jaga Persatuan

Hal itu lantas menjadi perhatian penerbit buku Republik Investor, Faisal S Sallatohy. Ia menyebut putusan itu menyalahi taksonomi Ilmu Hukum.

Karena, dalam dalam taksonomi ilmu hukum itu dikenal dengan pembagian dua jenis hukum.

“kalau dalam konteks kasus private tidak bisa dibawa ke ranah publik. Kalau terkait dengan proses sengketa Pemilu itu masuk dalam kategori hukum administrasi publik,” ujar Faisal, dikutip dari kanal YouTube Ahmad Khozinuddin, Senin (6/3/2023).

Sehingga, seharusnya, konteks tersebut tak bisa diurus oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus di Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang paling tinggi itu ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman