Menu


Kopel: Ketidakprofesionalan KPU Jadi Alasan Diambilnya Putusan Penundaan Pemilu

Kopel: Ketidakprofesionalan KPU Jadi Alasan Diambilnya Putusan Penundaan Pemilu

Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif

Konten Jatim, Jakarta -

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia tegas menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024. Namun, menurutnya Kopel, penyebab masalahnya adalah KPU Indonesia sendiri. 

Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak mengatakan, putusan penundaan pemilu yang berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu muncul karena KPU tidak profesional selama melakukan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketidakprofesionalan itu tampak dalam sidang dugaan kecurangan KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca Juga: Pemilih Muda Akan Menjadi Apatis Dengan Adanya Putusan Penundaan Pemilu

"Kami yakin sekali kalau dari awal pemilu ini dilaksanakan secara profesional, berintegritas, kredibel, terbuka, ... maka menurut saya persoalan putusan PN Jakpus tentu tidak akan muncul. Kalaupun muncul, paling tidak efeknya tidak akan sampai keluar putusan penundaan pemilu," kata Anwar saat konferensi pers bersama menyikapi putusan PN Jakpus lewat kanal YouTube ICW, Ahad (5/3/2023). 

"Ini (putusan PN Jakpus) menurut saya sangat berkaitan dengan profesionalitas, kredibilitas dan rendahnya integritas penyelenggara pemilu (KPU)," imbuhnya. 

Sebagai catatan, KPU tidak meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, pihak Prima meyakini sudah memenuhi syarat dan menuding KPU sengaja membuat mereka tidak lolos.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.