Lembaga advokasi dan kajian demokrasi, Public Virtue Research Institute (PVRI), menyoroti implikasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024. Keputusan ini mungkin menyebabkan pemilih muda kehilangan kepercayaan pada partai baru atau alternatif.
Direktur Eksekutif PVRI Miya Irawati menjelaskan, dampak itu bisa terjadi karena putusan PN Jakpus tersebut merupakan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai baru ini lah yang menuntut agar KPU RI dihukum menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima Bisa Jadi Awal Skenario Penundaan Pemilu
Putusan tersebut, kata Miya, jelas bertentangan dengan konstitusi, yang mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Dengan begitu, Prima bersama PN Jakpus berarti telah mengambil hak 204 juta calon pemilih yang hendak mencoblos pada tahun 2024.
Mayoritas dari calon pemilih itu adalah anak muda berusia 17-39 tahun. Jumlah mereka 100 juta orang lebih atau sekitar 60 persen dari total calon pemilih. Para pemilih muda ini diyakini bakal mewujudkan kekecewaannya atas penundaan pemilu dengan cara enggan mencoblos Prima. Bisa jadi, mereka juga enggan memilih partai-partai baru lainnya.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan partai Prima dengan sengaja menunda pemilu 2024 melalui tuntutannya di PN Jakpus membuat publik, terutama anak muda menjadi apatis, menjadi tidak percaya terhadap partai kecil atau partai alternatif," kata Miya saat konferensi pers merespons putusan PN Jakpus, Ahad (5/3/2023).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan