Pada salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan apakah boleh bolos bekerja karena ingin hadir majelis atau pengajian? Ini jawaban UAS.
UAS menjelaskan bahwa pekerjaan terbagi dua, pertama adalah pelayan masyarakat. Pekerjaan seperti ini biasanya harus selalu sedia atau stand by, contohnya sejak pukul 8 pagi hingga 4 sore.
Baca Juga: Nasihat Ustadz Abdul Somad: Keistimewaan Shalat Tahajud
"Pekerjaan seperti itu yang dipakai waktunya, dia stand by dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore nunggu orang. Kalau model pekerjaanya begini, dia bolos kerja, haram. Gajinya haram, dia makan haram," ujar UAS, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Sandi_Art17, Jumat (3/3/2023).
Sementara pekerjaan jenis kedua adalah menyelesaikan tugas. Maksudnya, pekerjaannya bisa selesai tergantung dari individual masing-masing bagaimana menyelesaikan.
Jika bisa membagi waktu, bisa selesai lebih awal dari jam kerja. Jika pekerjaannya selesai dan ingin menghadiri majelis atau pengajian, maka seperti itu tidak apa-apa.