Menu


Bolehkah Bolos Kerja untuk Hadiri Pengajian atau Majelis? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bolehkah Bolos Kerja untuk Hadiri Pengajian atau Majelis? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad

"Selesaikan pekerjaan 500 halaman laporan bisa selesai enam jam, tapi karena cerdas selesai dua jam. Maka yang empat jam dia pergi, kepergian tidak meninggalkan pekerjaan, karena pekerjaannya selesai," jelas UAS. 

"Kalau engkau termasuk pelayan masyarakat, jangan kau tinggalkan kerjamu. Mau dengarkan pengajian? Bisa streaming, ada rekaman," tukasnya.

Tampilkan Semua Halaman