Menu


Loyalis Prabowo Sebut Penundaan Pemilu Sebagai 'Suara Tuhan': Kita Masih Butuh Jokowi Pimpin Indonesia

Loyalis Prabowo Sebut Penundaan Pemilu Sebagai 'Suara Tuhan': Kita Masih Butuh Jokowi Pimpin Indonesia

Kredit Foto: Tangkapan Layar dari Twitter @bumnbersatu

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Gerindra Arief Poyuono menanggapi berbeda soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tunda Pemilu 2024. 

Disaat banyak pihak banyak melawan, Arief justru menilai keputusan ini sebagai suara Tuhan dan rakyat Indonesia masih membutuhkan Jokowi sebagai pemimpin.

Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, SBY: Jangan Ada yang Main Api, Terbakar Nanti

"Ini baru suara Tuhan yang tidak menginginkan Indonesia berantakan jika mengelar pemilu tahun depan karena kita masih butuh Jokowi untuk pimpin Indonesia," kata Arief.

Lewat putusan PN Jakpus tersebut, Arief menilai Indonesia masih memiliki cukup waktu untuk mencari tokoh pengganti Jokowi yang memiliki kualifikasi terbaik.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Rocky Gerung: Jokowi Belum Siap Memilih Pewarisnya

"Saya, kan, pernah ngomong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan membuka sistem informasi partai politik (SIPOL) menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik dimasa depan," ungkapnya.

Arief menilai sudah saatnya prises pemilu dihentikan hingga KPU membenahi diri menjadi lebih independen dan kredibel.

Ia juga menilai Partai Prima yang mengajukan gugatan sebagai partai bersih dan jujur tapi malah dicurangi oleh KPU.

Kehadiran Partai Prima disinyalir bisa mengancam suara pemilih partai besar yang mengklaim nasionalisme tetapi tidak mampu membuktikan komitmennya.

"Partai Prima ditakuti akan menggerus suara rakyat dalam legislatif, apalagi rakyat berkali-kali dibuat kecewa oleh wakil-wakilnya di DPR," ungkap Arief.

Baca Juga: Mahfud MD Bolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Masjid, Asal Bukan Politik Praktis

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Baca Juga: Komentari Putusan Penundaan Pemilu, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Saat ini KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.