Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut menanggapi terkait kasus penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Menurut Sugeng barang-barang bukti yang dapat menguatkan penyebab kematian Brigadri J diduga sengaja dihilangkan.
Barang bukti tersebut diantaana terkait rekaman CCTV hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.
Sugeng menambahkan ada dugaan campur tangan dari orang lain yang menyebabkan CCTV rusak.
Dari adanya dugaan ini Sugeng berharap tim penyidik akan menerapkan Pasal 233 KUHP kepada pelaku yang sengaja merusak alat bukti.
"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujarnya dikutip dari Genpi, Selasa (19/7/2022).
Dalam Pasal 233 KUHP itu pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti akan dipenjara hingga empat tahun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024