Menu


Fakta Baru Tekait Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Mulai Terkuak, Dua Barang Bukti Ini Sengaja Dihilangkan?

Fakta Baru Tekait Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Mulai Terkuak, Dua Barang Bukti Ini Sengaja Dihilangkan?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut menanggapi terkait kasus penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Menurut Sugeng barang-barang bukti yang dapat menguatkan penyebab kematian Brigadri J diduga sengaja dihilangkan.

Barang bukti tersebut diantaana terkait rekaman CCTV hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.

Sugeng menambahkan ada dugaan campur tangan dari orang lain yang menyebabkan CCTV rusak. 

BACA JUGA: Perbincangan Terakhir Brigadir J Sebelum Tewas Ini Terungkap dan Disebut-sebut Tak Masuk Akal, Ternyata....

Dari adanya dugaan ini Sugeng berharap tim penyidik akan menerapkan Pasal 233 KUHP kepada pelaku yang sengaja merusak alat bukti.

"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujarnya dikutip dari Genpi, Selasa (19/7/2022).

Dalam Pasal 233 KUHP itu pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti akan dipenjara hingga empat tahun.

Selain itu, Sugeng juga menambahkan bahwa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas Kadiv Propa merupakan kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Apabila rekaman CCTV itu ada maka penyidik akan mengetahui siapa saja orang yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) yang mungkin saja tahu ataupun terlibat dalam kasus.

Selain CCTV, bukti yang dapat menguatkan yakni ponsel milik Brigadir J.

BACA JUGA: Karena Hal ini Mantan Menteri Era SBY Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Mirip Zaman Orde Baru

Sebelumnya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Aksi ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Brigadir J juga sempat menodongkan pistol ke kepala Putri.

Saat polisi hendak melakukan penyelidikan, disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu sebelum kejadian akibat tersambar petir.

Semenetara, decoder CCTV di Kompleks Polri juga turut diganti oleh polisi sehari setelah kejadian, sehingga rekaman saat peristiwa terjadi tidak ada.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.