Kabar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditunda kembali berembus kencang setelah pada Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan rangkaian Pemilu.
Sejak awal, banyak partai politik (Parpol) dan kalangan politikus yang tidak setuju jika Pemilu ditunda. Penundaan ini dianggap hanya akan merugikan negara, sehingga Pemilu wajib dilaksanakan tepat waktu setiap 5 tahun sekali.
Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek pada Jumat (3/3/2023), ternyata dampak Pemilu ditunda akan merembet ke berbagai sektor dan pada akhirnya bisa membahayakan negara. Apa saja dampak yang dimaksud? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Isu Pemilu Ditunda Naik Lagi, Kok Bisa? Ini Biang Keroknya
Dampak Pemilu Ditunda
Berimbas Kepada Kestabilan Politik
Sudah menjadi rahasia umum kalau Pemilu memiliki basis Undang-Undang Dasar (UUD) yang tidak bisa sembarangan diubah begitu saja. Jadi, sudah sepatutnya negara mengikuti apa yang sudah mereka cantumkan dalam UUD.
Penundaan Pemilu menunjukan bahwa negara tidak patuh dengan produk hukum yang mereka buat. Ini akan berefek kepada kestabilan politik Indonesia yang semula baik-baik saja.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO