Dunia politik Indonesia dihebohkan setelah isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali muncul ke permukaan. Pasalnya, penundaan Pemilu ini sudah ditolak dari berbagai kalangan dan partai politik (Parpol) karena dianggap lebih banyak membawa kerugian.
Namun, pada Kamis (2/3/2023) sore, isu Pemilu ditunda naik lagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. Tentu saja ini bukan berita bagus bagi sejumlah Parpol.
Lalu, kenapa isu ini bisa naik lagi? Simak penjelasan berikut berdasarkan informasi dari Republika, disadur pada Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Hakim PN Jakpus Dicurigai jadi Bagian Kelompok yang Gencar Ingin Tunda Pemilu
Isu Pemilu Ditunda
Berawal dari Partai Prima
Adalah Partai Prima, yang menjadi penyebab isu Pemilu kembali terangkat. Diketahui mereka merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lolos ke Pemilu 2024. Mereka mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Dan pada akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan. PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terhadap KPU untuk tidak melanjutkan rangkaian Pemilu 2024 dan meminta mereka membayar denda sebesar Rp. 500 juta kepada penggugat sebagai bentuk ganti rugi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024