Menu


PKS: Harga Mati Pemilu Diselenggarakan Tahun 2024 Bukan 2025!

PKS: Harga Mati Pemilu Diselenggarakan Tahun 2024 Bukan 2025!

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Lebih lanjut, HNW memaparkan bahwa pembentuk UU Pemilu menyadari bahwa adanya hal khusus dalam perkara-perkara menyangkut pemilu, sehingga Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu di PTUN, sebagaimana diamanatkan Pasal 472. Majelis khusus ini diisi oleh para hakim yang mempunyai pengetahuan yang luas mengenai pemilu.

“Jadi, hakim yang memutuskan perkara terkait Pemilu seperti itu bukan sembarangan hakim. Dia harus yang memiliki pengetahuan luas tentang pemilu. Maka kalau para hakim tersebut memiliki pengetahuan yang luas tentang pemilu, mustahil mereka akan membuat putusan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU tentang Pemilu seperti yang terjadi dengan amar putusan menunda pemilu oleh hakim PN Jakarta Pusat itu,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Tunda Pemilu, PN Jakpus Persilahkan KPU Banding Kalau Tidak Sependapat

Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga baru saja membuat putusan yang sesuai Konstitusi yaitu menolak gugatan para pihak terkait pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode. Maknanya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sesuai UUD NRI 1945, Pemilu termasuk Pemilihan Presiden tetap dilaksanakan pada tahun 2024, lima tahun sesudah diadakannya Pemilu yang terakhir tahun 2019, bukan diundur hingga 2025 seperti yang kemudian diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

“Hakim yang menguasai masalah Pemilu tentunya memahami esensi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, sehingga tidak malah membuat putusan yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi, Mahfud: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata

HNW mengatakan putusan yang membuat gaduh ini mestinya tidak dibuat, karenanya penting segera dikoreksi dan dibatalkan di tingkat banding oleh pengadilan tinggi.

HNW mengapresiasi sikap KPU yang langsung menyatakan banding, itu berarti putusan PN itu belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tahapan Pemilu tetap harus terus dilaksanakan. Ia juga berharap KPU dapat benar-benar menjadikan peristiwa gugatan ini sebagai koreksi atas celah ketidak profesionalannya, agar tidak terulang lagi pada tahapan Pemilu berikutnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.