Dahulu, adalah Jasa Marga yang berhak mengatur sistem jalan tol di Indonesia. Namun, tahun 2004, fungsi kewenangan pengatur jalan tol dikembalikan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah naungan Kementerian PUPR.
Tahun 2007, Jasa Marga resmi menjadi perusahaan BUMN. Mereka perusahaan publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham atau dalam bahasa Inggris, Initial Public Offering (IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Lahirnya Liem Swie King, Legenda Badminton Indonesia
Jasa Marga Kini
Saat ini Jasa Marga masih melaksanakan tugas mereka sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan tol. Perusahaan ini kerap bekerja sama dengan perusahaan lain di bidang yang sama dalam pembangunannya
Diketahui Jasa Marga sudah menghasilkan sekitar 27 jalan tol. Mayoritas dari jalan tol ini berada di Pulau Jawa. Namun, bisa ditemukan juga beberapa jalan tol yang beroperasi di Pulau Sumatera, Pulau Bali dan Pulau Sulawesi.
Jasa Marga juga berinovasi dalam menerapkan sistem pembayaran elektronik, di mana masyarakat tidak lagi perlu menggunakan uang kertas untuk membayar masuk atau keluar tol.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: BPPN Bubar Karena Kerjanya Tidak Memuaskan
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024