Aktivis senior Sudarsono Saidi kembali mencium adanya kejanggalan di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Sudarsono mencium adanya kejanggalan lantaran saat ini istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia merasa heran dengan permintaan Putri Candrawathi yang meminta perlindungan dari LPSK tersebut.
Sebab Brigadir J yang dikatakan polisi sempat menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi dinyatakan sudah tewas.
Baca Juga: Terungkap! Tim Khusus Bentukan Kapolri Temukan Ada Campur Tangan Pihak Lain Soal Rusaknya Barang Bukti di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri
Karena itu Sudarsono menilai tak seharusnya Putri Candrawathi meminta perlindungan dari LPSK.
"Nyonya Sambo meminta diberikan perlindungan saksi dari LPSK," kata Sudarsono, dikutip Konten Jatim dari akun Twitter @saidi_sudarsono, Minggu (17/7/2022).
"Untuk apa dan perlindungan dari ancaman siapa? Bukankah Brigadir J yang kata polisi menodongkan senjata sudah tewas?" tanya Sudarsono.
Nyonya Sambo meminta diberikan perlindungan saksi dari LPSK.
— Sudarsono Saidi (@saidi_sudarsono) July 17, 2022
Untuk apa dan perlindungan dari ancaman siapa? Bukankan Brigadir J yg kata polisi menodongkan senjata sudah tewas?
Mereka sendiri bikin narasi tak kompak dan runut.
Dari adanya permintaan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi kepada LPSK itu pun membuat Sudarsono menyinggung soal kekompakan antara pernyataan Polri dan pihak Putri Candrawathi.
"Mereka sendiri bikin narasi tak kompak dan runut," terangnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO