Menu


Gegara Hal ini Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Tercium, 'Mereka Sendiri Bikin Narasi Tak Kompak'

Gegara Hal ini Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Tercium, 'Mereka Sendiri Bikin Narasi Tak Kompak'

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Aktivis senior Sudarsono Saidi kembali mencium adanya kejanggalan di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

Sudarsono mencium adanya kejanggalan lantaran saat ini istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia merasa heran dengan permintaan Putri Candrawathi yang meminta perlindungan dari LPSK tersebut.

Sebab Brigadir J yang dikatakan polisi sempat menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi dinyatakan sudah tewas.

Baca Juga: Terungkap! Tim Khusus Bentukan Kapolri Temukan Ada Campur Tangan Pihak Lain Soal Rusaknya Barang Bukti di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

Karena itu Sudarsono menilai tak seharusnya Putri Candrawathi meminta perlindungan dari LPSK.

"Nyonya Sambo meminta diberikan perlindungan saksi dari LPSK," kata Sudarsono, dikutip Konten Jatim dari akun Twitter @saidi_sudarsono, Minggu (17/7/2022).

"Untuk apa dan perlindungan dari ancaman siapa? Bukankah Brigadir J yang kata polisi menodongkan senjata sudah tewas?" tanya Sudarsono.



Dari adanya permintaan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi kepada LPSK itu pun membuat Sudarsono menyinggung soal kekompakan antara pernyataan Polri dan pihak Putri Candrawathi.

"Mereka sendiri bikin narasi tak kompak dan runut," terangnya.

Baca Juga: Pendukung Anies Serang Ganjar Imbas Banjir Menerjang Kota-kota di Jawa Tengah, 'Gimana Mau Urus Indonesia Nanti?'


Untuk diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum mengatakan Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Mengenai LPSK, kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPKS," kata kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

Sementara itu, diberitakan sebelumnya kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J vs Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Polri, aksi baku tembak antara dua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Brigadir J kemudian tewas lantaran ditembak Bharada E yang mencoba untuk melindungi Putri Candrawathi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO