Menu


Masyarakat Jadi Ogah Bayar Pajak, Gerindra Minta Pejabat DJP Lebih Taat

Masyarakat Jadi Ogah Bayar Pajak, Gerindra Minta Pejabat DJP Lebih Taat

Kredit Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait masyarakat yang menjadi enggan membayar pajak karena kasus yang belum lama ini ramai diperbincangkan.

Sekedar informasi, sempat ada kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sehingga terkuak bahwa ada segelintir pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dasco mengatakan, tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Dasco juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.

Baca Juga: Dasco: Prabowo dan Muhaimin Segera Bertemu Untuk Membahas Penguatan Koalisi

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Menurut Politisi dari Fraksi partai Gerindra ini tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Menurut dia, masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.

"Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.

Dia pun meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN.

“Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata Dasco.

Dasco berharap penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain.

Baca Juga: Prabowo dan Cak Imin Segerakan Pertemuan, Sufmi Dasco: Keputusannya Ada pada Mereka

Dia ingin tindak pidana lain yang diduga dilakukan Rafael benar-benar diusut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain, jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silahkan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” kunci Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.