Dalam pembagian harta warisan, ada yang harus diperhatikan bagi ahli warisnya. Menurut salah satu kajian Ustadz Abdul Somad (UAS), terdapat empat hal yang harus diperhatikan sebelum membagikan harta warisan.
Pertama, hak yang bersangkutan dengan harta itu seperti zakat dan sewanya. Zakat yang belum terbayarkan hendaknya dibayar terlebih dahulu sedari jumlah harta sebelum dibagi kepada ahli waris.
Baca Juga: Warisan Dalam Hukum Islam Menurut Gus Baha
"Misal ada emas 100 gram, menurut catatan belum zakat. Mau dibagikan harta warisannya, keluarkan zakatnya dulu. Kalau tidak nantinya makan (harta) haram karena di dalam harta warisan itu ada 2,5 persen hak orang lain," ujar UAS, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kamis (23/2/2023).
Kedua, biaya untuk mengurus jenazah seperti pembelian kain kafan dan upah gali kubur diambil. Hal tersebut dikarenakan biaya pemakaman diambil dari harta orang yang meninggal tersebut.
Selanjutnya adalah membayar utang. Kalau orang yang meninggal tersebut meninggalkan utang, utang harus dibayar dari harta peninggalan sebelum dibagikan ke ahli waris.